Penguatan Deteksi Dini dan Regulasi Desa sebagai Pendekatan Integratif Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Desa Bongopini

Main Article Content

Sitti Munawwarah
Akbar Hidayatullah Daud
Nur Insani Aulia

Abstract

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menunjukkan tren peningkatan, dengan prevalensi nasional 2,11% pada tahun 2025, dan mulai menjangkau wilayah perdesaan yang kapasitas deteksi dini serta regulasi lokalnya masih terbatas. Kegiatan pengabdian ini bertujuan mendeskripsikan proses asesmen kebutuhan, sosialisasi hukum narkotika, pembentukan kader deteksi dini, dan perumusan draf Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Desa Bongopini. Kegiatan terdiri atas tiga tahap: (1) asesmen awal dan sosialisasi hukum narkotika pada 48 responden dari empat dusun, dengan pengukuran pengetahuan sebelum dan sesudah sosialisasi menggunakan kuesioner berskor 0–100; (2) pembentukan dan pembekalan 8 kader deteksi dini dari unsur Karang Taruna; dan (3) focus group discussion (FGD) bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kader untuk merumuskan draf Perdes, dilanjutkan simulasi peran. Data dianalisis secara deskriptif. Skor rata-rata awal per dusun berkisar 78,22–88,86 dan seluruhnya menjadi 100 pada pengukuran ulang, sehingga hasil ini dimaknai sebagai capaian pengetahuan jangka pendek dengan kemungkinan efek langit-langit (ceiling effect), bukan sebagai bukti perubahan perilaku. Program menghasilkan 8 kader dan rumusan awal draf Perdes sebagai model pencegahan berbasis desa yang mengintegrasikan edukasi hukum, kader komunitas, dan inisiasi regulasi lokal.


Narcotics abuse in Indonesia is increasing, with a national prevalence of 2.11% in 2025, and is reaching rural areas whose capacity for early detection and local regulation remains limited. This community service activity aimed to describe the needs assessment, narcotics-law socialization, formation of early detection cadres, and drafting of a Village Regulation (Perdes) on the prevention and handling of narcotics abuse in Bongopini Village. The activity had three stages: (1) an initial assessment and legal socialization involving 48 respondents from four hamlets, with knowledge measured before and after socialization using a questionnaire scored 0–100; (2) the formation and briefing of eight early detection cadres from the youth organization (Karang Taruna); and (3) a focus group discussion (FGD) with village officials, community leaders, and cadres to draft the Perdes, followed by a role-play simulation. Data were analyzed descriptively. Mean pre-test scores per hamlet ranged from 78.22 to 88.86, and all rose to 100 at post-test; this is interpreted as short-term knowledge attainment with a possible ceiling effect, not as evidence of behavioral change. The program produced eight cadres and an initial Perdes draft, forming a village-based prevention model that integrates legal education, community cadres, and local regulation.

Article Details

Section

Articles

How to Cite

Penguatan Deteksi Dini dan Regulasi Desa sebagai Pendekatan Integratif Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika di Desa Bongopini. (2026). Empiris Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 4(2), 97-107. https://doi.org/10.59713/bbwv5v35

References

Banke, R., Sitorus, R., Sinaga, J., Saragih, J. Z. F., & Sihombing, A. T. M. (2025). Tinjauan Hukum terhadap Peran Pemerintah Desa Suka Makmur dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. ABDISOSHUM: Jurnal Pengabdian Masyarakat Bidang Sosial dan Humaniora, 4(2), 182–187. https://doi.org/10.55123/abdisoshum.v4i2.5166

BNN, O. H. (2025, Desember 19). Dari Data Ke Aksi: BNN Perkuat Strategi Penanggulangan Narkoba Berbasis Riset Komprehensif. https://bnn.go.id/dari-data-ke-aksi-bnn-perkuat-strategi-penanggulangan-narkoba-berbasis-riset-komprehensif/

Cahyanti, A. A. N. (2026). Strategi BNN Kota Batu dalam Pemberdayaan Alternatif sebagai Upaya Pencegahan Narkoba di Wilayah Rawan Narkoba. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(3), 427–440. https://doi.org/10.57248/jishum.v4i3.792

INPRES No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024—JDIH BPK. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 21 September 2026, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/133033/inpres-no-2-tahun-2020

Jamaludin, A. N. (2015). Sosiologi perdesaan. Pustaka Setia.

Nuryono, W., Faidah, M., Hariastuti, R. T., Sifaq, A., Christiana, E., & Vrisaba, N. A. (2025). Pelatihan Kader Antinarkotika Warga Desa Kawasan Kampus UNESA 5. J-ADIMAS (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat), 13(2), 228–232. https://doi.org/10.29100/j-adimas.v13i2.9675.g3267

Pamungkas, G. I., & Puspitasari, M. (2025). Membangun Ketahanan Pemuda berbasis Modal Sosial dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika: Studi Tiga SMA di Jakarta Selatan. REFORMASI, 15(1), 62–79. https://doi.org/10.33366/rfr.v15i1.6798

Puluhulawa, R. U., & Nggilu, N. M. (2022). Mewujudkan Desa BERSINAR (Bersih dari Narkoba) Melalui Pemberdayaan Masyarakat di Desa Masuru. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum dan Humaniora (Journal of Legal Services and Humanities), 2(1), 27–37. https://doi.org/10.33756/jds.v2i1.12694

Rasmanah, M., & Jannati, Z. (2024). Community Empowerment in Preventing Drug Abuse. Wardah, 25(1), 128–138. https://doi.org/10.19109/prvq3p86

Sabo, S., Flores, M., Wennerstrom, A., Bell, M. L., Verdugo, L., Carvajal, S., & Ingram, M. (2017). Community health workers promote civic engagement and organizational capacity to impact policy. Journal of community health, 42(6), 1197–1203. https://doi.org/10.1007/s10900-017-0370-3

Sobri, S., Gesmi, I., Daulay, S. A., & Bari, R. N. A. (2025). Penguatan Potensi Kelembagaan Desa Menuju Desa Bersih dari Narkoba (Desa Bersinar) di Kabupaten Pelalawan. Al Khidma: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(2), 432–442. http://dx.doi.org/10.35931/ak.v5i2.4946

Sukmana, C. (2026). Pemberdayaan Masyarakat dalam Membangun Ketangguhan Daerah Menghadapi Ancaman Narkoba. CV Eureka Media Aksara.

Taribino, Y. (2025). Strategi keberlanjutan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) menurunkan jumlah kawasan desa rawan narkoba di Daerah Istimewa Yogyakarta. Produktif: Jurnal Kepegawaian dan Organisasi, 4(2), 189–201. https://doi.org/10.37481/jko.v4i2.217

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa—JDIH BPK. (t.t.). Database Peraturan | JDIH BPK. Diambil 21 September 2026, dari https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014