https://ejurnal.unisan.ac.id/index.php/ulrev/issue/feedUnisan Law Review2024-10-03T00:00:00+01:00Dr. Rafika Nur. SH.MHrafikanur2985@gmail.comOpen Journal Systems<p>Unisan Law Review adalah jurnal yang di terbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo, Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat.</p> <p>Jurnal diterbitkan 2 kali dalam setahun yakni, bulan April dan Oktober.</p>https://ejurnal.unisan.ac.id/index.php/ulrev/article/view/1045PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE2024-08-29T06:53:56+01:00aldo alfredo kaengalfredokaeng77@gmail.comSumiyati B.sumiyatiumi677@gmail.comArpinarfinjumadi82@gmail.comNur Qalbi Andiniqalbiandini1997@gmail.com<p><strong>ALDO ALFREDO KAENG</strong><span style="font-weight: 400;">. </span><strong>H1120057</strong><span style="font-weight: 400;">. </span><strong>PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE</strong></p> <p><span style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: 1) pengaturan perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi oleh perusahaan pinjaman online dan 2) bentuk tanggung jawab perusahaan pinjaman online atas penyebaran data pribadi konsumen. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bertitik-tolak dari postulat-postulat normatif yang disebut dengan norma hukum positif dan doktrin-doktrin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pengaturan perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi oleh perusahan pinjaman online dapat ditemukan dalam 2 (dua) pengaturan khusus, yaitu pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 Ayat 5 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Pasal 44 Ayat 1 POJK 10/2022. 2) Bentuk tanggung jawab perusahaan peinjaman online terhadap data pribadi nasabah yang disebarkan, yaitu pembatalan perjanjian dan tuntutan ganti kerugian. Pembatalan perjanjian, di mana debitur memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian sebagimana ketentuan dalam UU PDP Pasal 22 Ayat (5) serta ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Sementara tuntutan ganti rugi, dimana individu yang merasa dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi jika data pribadinya disalahgunakan oleh perusahaan pinjaman online.</span></p> <p><span style="font-weight: 400;">Kata kunci: perlindungan hukum, data pribadi, pinjaman online</span></p> <p><br><br style="font-weight: 400;"></p>2024-10-03T00:00:00+01:00Hak Cipta (c) 2024 Unisan Law Reviewhttps://ejurnal.unisan.ac.id/index.php/ulrev/article/view/1047Analisis Kriminologi Terhadap Fenomena Bunuh Diri di Kota Gorontalo2024-08-29T13:46:33+01:00Ilham Al amrylamstato@gmail.comDarmawatidarmawati@gmail.comHaritsaharitsah@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya<br>bunuh diri serta mengetahui upaya penanggulangan bunuh diri oleh<br>Kepolisian Resor Kota Gorontalo. Metode penelitian yang digunakan<br>adalah jenis penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang<br>mengkaji pemberlakuan peraturan perundang-undangan dalam realita<br>pelaksanaan aturan perundang-undangan tersebut di lapangan. Hasil<br>penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab terjadinya bunuh diri di<br>wilayah hukum Polres Kota Gorontalo, yaitu; Faktor ekonomi, korban<br>diketahui terjerat hutang piutang yang terbilang cukup selanjutnya<br>yakni faktor asmara atau percintaan, serta faktor depresi yang<br>merupakan faktor pemantik timbulnya keputusan untuk mengakiri<br>hidup dengan cara bunuh diri, adapun upaya Penanggulangan Kasus<br>Bunuh Diri di Kota Gorontalo yang dilakukan oleh pihak kepolisian<br>yaitu dengan melakukan Upaya sosialisasi dan konseling serta upaya<br>pendampingan yang dilakukan dengan bekerja sama dengan psikolog,<br>khsusunya bagi korban percobaan bunuh diri. Dari hasil penelitian<br>tersebut, penulis merekomendasikan kepada pemerintah agar lebih<br>meningkatkan upaya terintegrasi dalam hal peningkatan kesadaran<br>terhadap nilai-nilai dan mengenali bentuk penyimpangan bunuh diri.<br>Masyarakat umum dapat lebih berperan aktif dalam peningkatan<br>kesadaran tentang pencegahan bunuh diri sebagai deteksi lebih dini<br>terhadap anggota keluarga, khsusunya yang sedang dalam persoalan<br>berat dan mengarah pada depresi.</p>2024-10-03T00:00:00+01:00Hak Cipta (c) 2024 Unisan Law Reviewhttps://ejurnal.unisan.ac.id/index.php/ulrev/article/view/873ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA DIBAWAH TANGAN2024-05-17T23:04:00+01:00irwanbungabangsa45@gmail.com<p>In providing assistance in the form of loan funds to the debtor, the creditor asks for debt collateral from the debtor. The collateral can be in the form of movable objects, both tangible and intangible, and immovable objects, especially buildings which cannot be encumbered with mortgage rights, which are often called fiduciary guarantees.</p> <p>Definition of Fiduciary Guarantee according to Law of the Republic of Indonesia Number 42 of 1999 concerning Fiduciary Guarantee is a security right for movable objects, both tangible and intangible and immovable objects, especially buildings which cannot be encumbered with mortgage rights as intended in Law Number 4 of the Year 1996 concerning Mortgage Rights which remain in the control of the fiduciary, as collateral for the repayment of certain debts, which gives the Fiduciary Recipient a preferred position over other creditors. In a fiduciary agreement, the object that is used as the object of the fiduciary guarantee remains in the control of the owner of the object (debtor) and is not controlled by the creditor, so in this case it is handing over ownership of the object without handing over the physical object. The creditor entrusts the debtor to continue to use the collateral according to its function. However, even though the collateral remains in the control of the debtor, the debtor must have good faith to maintain the collateral as well as possible. Debtors are not permitted to transfer or lease to other parties objects of fiduciary security which are not inventory items without the approval of the creditor, because objects whose control is in the hands of the debtor are very risky to change hands.</p> <p>Transferring the object of fiduciary collateral under your own hands will have legal risks in the future. The debtor will be legally disadvantaged if the other party breaks their promise, hoping that that party wants to help pay the debt from the debtor to the creditor but in fact the party breaks their promise. The transfer of an object that is the object of a fiduciary guarantee under the hand is an imperfect transfer because the proof of ownership of an object of fiduciary guarantee is temporarily held by the party receiving the fiduciary as collateral.</p> <p>Before the fiduciary recipient executes the object that is the object of the fiduciary guarantee, it must be ensured that the object has been registered at the fiduciary registration office. If there is a transfer of rights to a fiduciary collateral object under the hands of the fiduciary giver or debtor, the fiduciary recipient can take legal action by executing the object that is the object of the fiduciary guarantee even though the object is controlled by another party.</p>2024-05-17T00:00:00+01:00Hak Cipta (c) 2024 Unisan Law Review