Implementasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Menangani Konflik Sosial di Kelurahan Warakas Jakarta Utara

Main Article Content

Ali Akbar
Masnia Ahmad

Abstract

Kebijakan pencegahan konflik sosial menjadi salah satu hal yang penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis dalam suatu masyarakat. Di Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priuk, Kota Administrasi Jakarta Utara, pencegahan konflik sosial diimplementasikan melalui berbagai upaya, termasuk pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagai wadah partisipasi aktif warga dalam mencegah terjadinya konflik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan pencegahan konflik sosial di Kelurahan Warakas. Pendekatan triangulasi digunakan untuk menggabungkan data dari wawancara dengan informan terkait, observasi lapangan, dan analisis dokumentasi berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2006 Tentang  Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Konflik Sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencegahan konflik sosial di Kelurahan Warakas telah berjalan dengan baik dan mendapat dukungan yang kuat dari pemerintah daerah serta partisipasi aktif dari masyarakat. Dukungan pemerintah daerah berupa alokasi anggaran, fasilitas, dan kerjasama dengan instansi terkait telah meningkatkan efektivitas program pencegahan konflik. Meskipun terdapat beberapa faktor penghambat, implementasi kebijakan ini memberikan kontribusi positif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis bagi seluruh warga.


Social conflict prevention policy is crucial to create a safe and harmonious environment within a community. In Warakas Sub-district, Tanjung Priuk, North Jakarta, social conflict prevention is carried out through various efforts, including the establishment of the Community Early Warning Forum (FKDM) as a platform for active community participation in preventing conflicts. This research aims to analyze the implementation of social conflict prevention policy in Warakas Sub-district. The triangulation approach is utilized to combine data from interviews with relevant informants, field observations, and documentation analysis, including the Ministry of Home Affairs Regulation Number 12 of 2006 concerning the Establishment of the Community Early Warning Forum (FKDM), and Government Regulation Number 2 of 2015 concerning the Implementation of Law Number 7 of 2012 concerning Social Conflict. The findings reveal that social conflict prevention in Warakas Sub-district has been successful, receiving strong support from the local government and active participation from the community. Government support, in the form of budget allocation, facilities, and collaboration with relevant institutions, has enhanced the effectiveness of conflict prevention programs. Despite facing certain obstacles, the implementation of this policy has significantly contributed to creating a safe and harmonious environment for all residents.


 

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Ali Akbar, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Fakultas Ekonomi Bisnis dan Ilmu Sosial, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945

Masnia Ahmad, Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945

How to Cite

Implementasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Dalam Menangani Konflik Sosial di Kelurahan Warakas Jakarta Utara. (2023). PROVIDER JURNAL ILMU PEMERINTAHAN, 2(2), 108-122. https://doi.org/10.59713/projip.v2i2.666

References

Abdullah, F. (2021). Implementasi Penanganan Konflik Sosial Di Luwuk Kabupaten Banggai. Jurnal Inovasi Pelnellitian, Vol. 2 No.6.

Ali, I. ., Sakir, M., Bau, H., & Purwanto, P. (2022). Kinerja Birokrasi Pemerintah Dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Masa Pandemi Covid-19 di Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo. PROVIDER JURNAL ILMU PEMERINTAHAN, 1(2), 103–123. https://doi.org/10.59713/projip.v1i2.272

Fajar, S. (2009). Peran Pemerintah Kota dalam Mengatasi Konflik Antarwarga dan Implikasinya terhadap Ketahanan Wilayah: Studi di Kecamatan Rappocini dan Kecamatan Makassar Kota Makassar. Universitas Gadjah Mada.

Ngabito, N., & Raf, B. (2023). Implementasi Program Bantuan Rumah Hunian Bagi Masyarakat Miskin Di Provinsi Gorontalo. PROVIDER JURNAL ILMU PEMERINTAHAN, 2(1), 76–93. https://doi.org/10.59713/projip.v2i1.515

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, (2006).

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Daerah, (2018).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Konflik Sosial, (2015).

Rosyad., A. M. (2019). The Implementation of Multiculturalism Values Through Learning of Islamic Religion Education. Risâlah,Jurnal Pelndidikan Dan Studi Islam, Vol. 5 No.1, 1–18.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. PT. Alfabeta.

Suyatno. (2006). Peranan Pemerintah Daerah dalam Mencegah Konflik Antarwarga/antarkampung: Studi Kasus di Kabupaten Indramayu. Universitas Indonesia.

Thalib, H., Nusi, M., & Razak, D. A. (2023). Partisipasi Masyarakat Pada Pelaksanaan Reses Anggota DPRD Fraksi PAN Kota Gorontalo. PROVIDER JURNAL ILMU PEMERINTAHAN, 2(1), 19–32. https://doi.org/10.59713/projip.v2i1.386

Yazid, F. (2021). Tesis, Penanggulangan Konflik Tawuran Warga Matraman. Universitas Indonesia.

Zulfahmi. (2003). Konflik Sosial di Lingkungan Ketetanggaan dan Penanganannya: Kasus Tawuran Antar Kampung di Pegangsaan, Jakarta. Universitas Indonesia.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.