PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE
Abstrak
ALDO ALFREDO KAENG. H1120057. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYEBARAN DATA PRIBADI DALAM PINJAMAN ONLINE
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: 1) pengaturan perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi oleh perusahaan pinjaman online dan 2) bentuk tanggung jawab perusahaan pinjaman online atas penyebaran data pribadi konsumen. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah metode penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang bertitik-tolak dari postulat-postulat normatif yang disebut dengan norma hukum positif dan doktrin-doktrin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) pengaturan perlindungan hukum terhadap penyebaran data pribadi oleh perusahan pinjaman online dapat ditemukan dalam 2 (dua) pengaturan khusus, yaitu pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 Ayat 5 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/POJK.05/2022 Pasal 44 Ayat 1 POJK 10/2022. 2) Bentuk tanggung jawab perusahaan peinjaman online terhadap data pribadi nasabah yang disebarkan, yaitu pembatalan perjanjian dan tuntutan ganti kerugian. Pembatalan perjanjian, di mana debitur memiliki hak untuk meminta pembatalan perjanjian sebagimana ketentuan dalam UU PDP Pasal 22 Ayat (5) serta ketentuan dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Sementara tuntutan ganti rugi, dimana individu yang merasa dirugikan berhak mendapatkan ganti rugi jika data pribadinya disalahgunakan oleh perusahaan pinjaman online.
Kata kunci: perlindungan hukum, data pribadi, pinjaman online