ANALISIS HUKUM TERHADAP PENERBITAN SERTIFIKAT GANDA OLEH ATR/BPN KOTA GORONTALO BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA GORONTALO (NOMOR:15/2023/PTUN.GTO)
DOI:
https://doi.org/10.37195/jgjqt585Kata Kunci:
Double Track System, Land Crime, Legal Certainty, Criminal LawAbstrak
ABDUL ISRA MUHAMAD YUNUS. H1120124. Analisis Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda Oleh ATR/BPN Kota Gorontalo Berdasarkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo (Nomor: 15/2023/Ptun.Gto.)
Tujuan Penelitian ini (1) Untuk mengetahuai bagaimana faktor penyebab terjadinya penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo (2) Untuk mengetahuai bagaimana pelaksanaan penyelesaian terhadap sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, stuktur dan komposisi, lingkup dan materi, penjelasan umum dari pasal demi pasal, formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang tetapi tidak mengikat aspek terapan atau implementasinya. Penerbitan sertifikat tanah merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Sertifikat ganda adalah kondisi di mana terdapat dua atau lebih sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan untuk bidang tanah yang sama atau saling tumpang tindih, yang pada akhirnya menimbulkan konflik antar pemilik dan ketidakpastian hukum.Permasalahan ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencerminkan adanya kelemahan dalam sistem administrasi pertanahan di Indonesia. Untuk memahami penyebabnya secara lebih mendalam, dapat dianalisis melalui dua indikator utama yang sering menjadi pemicu, yaitu tumpang tindih kepemilikan dan kesalahan administrasi.Dalam menghadapi permasalahan ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo berperan penting dalam melakukan penyelesaian, baik melalui jalur administratif maupun hukum. Sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendaftaran tanah, BPN berupaya menyelesaikan sengketa tersebut dengan pendekatan yang mengedepankan penyelesaian damai, namun tetap menyediakan jalur hukum apabila diperlukan. penyelesaian sengketa sertifikat ganda oleh BPN Kota Gorontalo dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu mediasi (non litigasi) dan proses pengadilan (litigasi).
Kata kunci: Sertifikat Ganda, ATR/BPN Kota Gorontalo, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara


