PERLINDUNGAN HUKUM TUNJANGAN HARI RAYA PEKERJA YANG TIDAK DI BERIKAN OLEH PT GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI (GNI) SULAWESI TENGAH
Abstrak
ASRIANI. H1120013. PERLINDUNGAN HUKUM TUNJANGAN HARI RAYA PEKERJA YANG TIDAK DIBERIKAN OLEH PT GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI (GNI) SULAWESI TENGAH
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) upaya hukum pekerja yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya oleh PTGunbuster Nickel Industry (GNI) Sulawesi Tengah (2) perlindungan hukum pekerja yang tidak dibayarkan tunjangan hariraya oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sulawesi tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukumyuridis empiris. penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Upaya hukum pekerja yang tidak dibayarkan tunjangan hari raya oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)Sulawesi Tengah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan tanpa adanya paksaan sehingga tidak adanya tunjangan hari raya keagamaan untuk pekerja, (2) Untuk mengetahui perlindungan hukum pekerjayang tidak dibayarkan tunjangan hari raya oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) Sulawesi Tengah perlidungan yang diberikan perusahaan kepada pekerja berupa keselamatan dalam bekerja dan kepedulian perusahaan terhadap pekerjanya. Perlindungan pekerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenaker memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya kepada pekerja berupa teguran tertulis, pembatasan aktivitas bisnis, penghentian sementara alat produksi sebagian atau seluruhnya, dan pembekuan kegiatan usaha. (1) hambatan berasal dari tenaga kerja itu sendiri karena tingkat pendidikan yang rendah dan perasaan takut sehingga tenaga kerja tidak mempermasalahkan atau menyampingkan hak-hak yang seharusnya mereka peroleh. (2) Seharusnya sanksi harus lebih tegas dari pada sanksi administratif. tambahan sanksi seperti pidana kurungan yang diharapkan akan menurunkan tingkat pelanggaran hak hari raya keagamaan.
Kata kunci: perlindungan pekerja, THR, Permenaker No.6 Tahun 2016