Peningkatan Kesadaran Hukum melalui Penyuluhan Hukum terhadap Pelajar SMK 1 Marisa di Kabupaten Pohuwato

Main Article Content

Irwan
Nasrullah
Hardiyanto P. Limonu
Halisma Amili

Abstract

Kesadaran hukum adalah kemampuan individu untuk memahami dan menaati aturan hukum sebagai bagian dari kehidupan sosial. Artikel ini membahas pentingnya peningkatan kesadaran hukum bagi pelajar sebagai upaya preventif terhadap pelanggaran hukum seperti perundungan dan tawuran. Kegiatan ini dilaksanakan melalui penyuluhan hukum di SMK 1 Marisa, Kabupaten Pohuwato. Tujuan utamanya adalah membentuk pemahaman hukum sejak dini agar siswa mampu menghindari perilaku melanggar hukum dan turut menciptakan lingkungan belajar yang aman dan tertib. Melalui kegiatan Penyuluhan hukum di SMK 1 Marisa, diharapkan agar pelajar dapat memahami bentuk pelanggaran hukum yang sering terjadi sekolah dan sangsi pidananya bila melakukan perbuatan tersebut sehingga dapat melahirkan kesadaran hukum bagi pelajar.


Legal awareness is the ability of individuals to understand and obey legal rules as part of social life. This article discusses the importance of increasing legal awareness for students as a preventive measure against legal violations such as bullying and brawls. This activity is carried out through legal counseling at SMK 1 Marisa, Pohuwato Regency. The main objective is to form an understanding of the law from an early age so that students are able to avoid unlawful behavior and help create a safe and orderly learning environment.  Through the Legal Counseling activity at SMK 1 Marisa, it is hoped that students can understand the forms of legal violations that often occur in schools and the criminal sanctions for committing these acts so that it can create legal awareness for students.

Article Details

Section

Articles

Author Biographies

Irwan, Universitas Pohuwato

Prodi Ilmu Hukum

Nasrullah, Universitas Pohuwato

Program Studi Ilmu Hukum

Hardiyanto P. Limonu, Universitas Pohuwato

Prodi Ilmu Hukum

Halisma Amili, Universitas Pohuwato

Prodi Ilmu Hukum

How to Cite

Peningkatan Kesadaran Hukum melalui Penyuluhan Hukum terhadap Pelajar SMK 1 Marisa di Kabupaten Pohuwato. (2025). Empiris Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 3(1), 20-25. https://doi.org/10.59713/ejppm.v3i1.1366

References

Faisal, Muhammad Amin Hanafi, Imran Ahmad, (2023). Sosialisasi Hukum Anti Tawuran Antar Pelajar Pada Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 kota ternate.E-Journal Unkhair.

Kelsen, H. Somardi, H, (2007). Teori umum hukum dan negara : dasar-dasar ilmu hukum normatif sebagai ilmu hukum deskriptif empirik Hans Kelsen ; alih bahasa, H. Somardi. Jakarta : Bee Media Indonesia. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. https://www.scribd.com/document/796101885/6802-Article-Text-21573-1-10-20240503

Soekanto, Soerjono. 1990. Polisi dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosisologi Hukum). Bandung: Mandar Maju.

Wahyu Mulyadi, Abdul Haris, Ilham , Khaerunisah, M. Faizal, (2024). Membangun Harmoni Antar Pelajar: Program Pengabdian Masyarakat Untuk Pencegahan Tawuran Di Kecamatan Woha. Jurnal Mapahu.

Yuliati, N. (n.d.). Mencegah Tindak Kekerasan Dan Tawuran Antar Pelajar Melalui Pengembangan Program Pelatihan Social Perspective Taking Di Sekolah. Psympathic : Jurnal Ilmiah Psikologi, 6(1), 787–804. https://doi.org/10.15575/psy.v6i1.2136.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.