Dinamika Kewarisan di Kabupaten Bone: Menggali Faktor Pemicu Sengketa dan Upaya Rekonstruksi Pembagian Warisan
DOI:
https://doi.org/10.37195/1mqgxg24Kata Kunci:
Sengketa Waris; Hukum Islam; Hukum Adat; Kabupaten BoneAbstrak
Penelitian ini bertujuan memahami dinamika kewarisan di Kabupaten Bone. pengkajian fokus mengidentifikasi faktor pemicu sengketa waris dengan menelaah eksistensi hukum adat dan peran nila-nilai falsafah yang dipegangi masyarakat Bugis Bone, serta solusi yang ditawarkan dalam menumbuhkan kembali nilai-nilai Islam serta memastikan konsep yang berlaku di Kabupaten Bone berkesesuaian dengan ketentuan ajaran agama. Penelitian dilakukan dengan model penelitian lapangan yang disajikan secara kualitatif dan pendekatan normatif-sosiologis. Hasil penelitian diperoleh bahwa engketa waris di Kabupaten Bone dipicu oleh memudarnya nilai sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge, serta tergoyahnya nilai siri’ seseorang, yang diperparah oleh pluralisme hukum yang melahirkan kontradiksi antara hukum Islam dan hukum adat hingga memengaruhi praktik pembagian warisan di masyarakat; kondisi ini juga menunjukkan bahwa penyelesaian non-litigasi menyimpan bahaya tersembunyi, sehingga diperlukan solusi berupa rekonstruksi hukum untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai Islam melalui kolaborasi dan sinergitas stakeholder terkait.


