PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG MENJADI KORBAN PERSELINGKUHAN DITINJAU DARI UU NO.23/2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT

Penulis

  • alwi habibi universitas iksan gorontalo
  • Syarif Lamanasa Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo
  • Sitti Alfisyahrin Lasori Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.37195/ulr.v11i2.1618

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Istri Menjadi Korban , dan KDRT

Abstrak

Tujuan Penelitian ini (1) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap istri yang menjadi korban perselingkuhan ditinjau dari UU NO. 23/2004 Tentang Penghapusan KDRT (2) Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat perlindungan hukum terhadap istri yang menjadi korban perselingkuhan ditinjau dari UU NO. 23/2004 Tentang Penghapusan KDRT, Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian yang dilakukan dengan turun langsung ke lapangan. Perlindungan hukum merupakan segala bentuk upaya yang dilakukan untuk memenuhi hak dan memberikan bantuan kepada saksi maupun korban guna menciptakan rasa aman dalam sistem hukum perlindungan hukum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk utama, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum melalui regulasi yang jelas, penyuluhan hukum, dan pengawasan dari pihak berwenang. Sementara itu, perlindungan represif merupakan upaya yang dilakukan setelah terjadi suatu pelanggaran atau kejahatan, seperti penegakan hukum, pemberian sanksi kepada pelaku, serta pendampingan dan pemulihan bagi korban.,ada dua faktor utama yang menghambat perlindungan hukum terhadap istri yang menjadi korban perselingkuhan ditinjau dari UU NO. 23/2004 Tentang Penghapusan KDRT yaitu kesulitan pembuktian dalam kekerasan psikis dan faktor ekonomi.

 

 

 

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-28

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ISTRI YANG MENJADI KORBAN PERSELINGKUHAN DITINJAU DARI UU NO.23/2004 TENTANG PENGHAPUSAN KDRT. (2025). Unisan Law Review, 11(2), 1-10. https://doi.org/10.37195/ulr.v11i2.1618

Artikel Serupa

1-10 dari 24

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.