Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Di Kota Kotamobagu

Main Article Content

Rahmat Agus Triharto Mokodompit
Marten Nusi
Swastiani Dunggio

Abstract

Pasar tradisional adalah bentuk ekonomi kerakyatan yang sangat mempengaruhi perekonomian yang ada di Indonesia. Pasar tradisional sudah sangat melekat pada kehidupan masyarakat saat ini, yang bisa memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Sehingga pemerintah harus dan wajib melindungi keberadaan pasar tradisional. Adapun tujuan dari penelitian ini, untuk mengetahui peran dari pemerintah dalam perlindungan dan pemberdayaan pasar tradisional di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yaitu untuk mengungkap kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variabel dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang terjadi. Hasil penelitian ini adalah peran pemerintah terhadap pasar tradisonal yang ada di kotamobagu masih sangat kurang hal ini terlihat dari keluhan masyarakat terhadap peran pemerintah itu sendiri. khususnya para konsumen atau pemebli yang sering berbelanja di pasar tradisional, pembeli belum dapat merasakan kenyamanan saat berbelanja di pasar tradisonal. Ada beberapa masalah yang belum dapat di selesaikan oleh pemerintah contohnya, soal penataan ruang dan tempat untuk para pedagang pasar tradisional, kapasitas pedagang dan tempat berjualan masih belum dapat memenuhi kebutuhan lahan berjualan bagi para pedagang pasar trdisional, kebersihan lingkungan pasar, penataan pedagang, kurangnya pembinaan – pembinaan kepada pedagang pasar

Traditional markets are a form of populist economy that greatly affects the economy in Indonesia. Traditional markets have been very attached to people's lives today, which can influence people's economic growth. So the government must and must protect the existence of traditional markets. The purpose of this study is to determine the role of the government in the protection and empowerment of traditional markets in Kotamobagu City, North Sulawesi Province. The method used in this research is descriptive qualitative, namely to reveal events or facts, circumstances, phenomena, variables, and circumstances that occurred during the research by presenting what happened. The result of this study is that the government's role in traditional markets in Kotamobagu is still lacking, this can be seen from public complaints about the role of the government itself. especially, consumers or buyers who often shop at traditional markets, buyers have not been able to feel comfortable when shopping at traditional markets. There are several problems that the government has not been able to solve, for example, the matter of structuring space and places for traditional market traders, the capacity of traders and places to sell still cannot meet the needs of selling land for traditional market traders, cleanliness of the market environment, arrangement of traders, lack of guidance - coaching for market traders

Article Details

How to Cite
Mokodompit, R. A. T. ., Nusi, M., & Dunggio, S. (2021). Peran Pemerintah Dalam Perlindungan Dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Di Kota Kotamobagu. PROVIDER JURNAL ILMU PEMERINTAHAN, 1(1), 18–29. https://doi.org/10.59713/projip.v1i1.37
Section
Articles

References

Barama, M. (2016). Pelaksanaan Pemerintah Daerah dan Penerapan Sanksi Administrasi Dalam Peraturan Daerah. Jurnal Hukum Unsrat.

Emiliana & sadila. (2011). Eksistensi Pasar Tradisional: Relasi dan Jaringan Pasar.

Kamaludin, Arman, & Dunggio, S. (2021). Analisis Sinergi Eksekutif Dan Legislatif Dalam Penyusunan Peraturan Daerah Tentang APBD Di Kabupaten Kolaka Utara The. Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 1(1), 1–17. https://ejurnal.unisan.ac.id/index.php/jipik/article/view/16

Ma’ruf, P. ., Sakir, M., & Bau, H. (2021). Birokrasi Pelayanan Publik di Kelurahan Talumolo Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo Public. Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 1(1), 34–49.

Mahfud, Moh Marbun, S. (2011). Pokok-Pokok Hukum Adminstrasi Negara. Liberty.

Peraturan Presiden RI No. 112. (n.d.). Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. In Peraturan Presiden Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42157/perpres-no-112-tahun-2007

Polany & Karl. (2003). The Great Transformation: The Political and Social Origins of Our Time. Pustaka Pelajar.

Samaun, R., Bakri, B., & Mediansyah, A. R. (2021). Upaya Pemerintah Desa Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa Oluhuta Kecamatan Atinggola Kabupaten Gorontalo Utara. Hulondalo Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Ilmu Komunikasi, 1, 18–33.

Soekanto Soerjono. (2007). Sosiologi Suatu Pengantar. PT Raja Grafindo Persada.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif R&D. Alfabeta.

Widodo. (2015). Manajemen Pembangunan Sumber Daya Manusia. Pustaka Pelajat.

Most read articles by the same author(s)